Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inspektorat Tanggamus Lampung Minta Uang Dana Desa yang Ditilep 2 Oknum Dikembalikan

Jika itu tidak dilaksanakan maka perkaranya akan diserahkan ke aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian atau kejaksaan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Inspektorat Tanggamus Lampung Minta Uang Dana Desa yang Ditilep 2 Oknum Dikembalikan
ISTIMEWA
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Inspektorat Tanggamus menerbitkan rekomendasi oknum kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa agar ganti rugi Rp 500 juta lebih.

"Rekomendasi kami terbitkan agar oknum kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan kerugian Dana Desa yang wajib diserahkan ke kas pekon," ujar Gustam mewakili Inspektur Ernalia, Rabu (11/8/2021).

Rekomendasi tersebut merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah ke aparat pekon atas pengelolaan Dana Desa.

Dasarnya Undang-undang Desa dalam pemanfaatan Dana Desa. 

Gustam mengaku rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh dua oknum yang paling bertanggungjawab.

Baca juga: Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Lampung Ditangkap, Beraksi Selama 6 Tahun dan Ancam Korban

Pertama oknum kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018. Lalu oknum Penjabat (Pj) Kepala Pekon untuk 2019.

Keduanya wajib mengganti uang negara paling lama 60 hari atau dua bulan.

Berita Rekomendasi

Jika itu tidak dilaksanakan maka perkaranya akan diserahkan ke aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian atau kejaksaan. 

Dan tahapan itu bukan lagi masa pembinaan. Melainkan telah masuk proses hukum. Dan upaya pengembalian uang negara sudah tidak bisa lagi. Oknum yang bertanggungjawab jawab tinggal hadapi proses pidana.

Namun jika kerugian uang negara dikembalikan ke kas pekon maka perkara pembinaan dari Inspektorat selesai. Dan perkara tidak diserahkan ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Masih Minim, Bimbel yang Punya Spesialisasi Bimbing Siswa Masuk Sekolah Kedinasan

Selanjutnya untuk kepala pekon definitif bisa bebas dari ancaman hukuman. Namun untuk Pj Kepala Pekon yang merupakan ASN akan dikenali sangsi sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Gustam mengaku, keduanya selama menjabat kepala pekon telah melakukan penyelewengan Dana Desa, bentuknya kelebihan bayar, ketidaksesuaian belanja, anggaran yang tidak direalisasikan. 

Inspektorat mengeluarkan rekomendasi ganti rugi uang negara setelah melakukan audit dan investigasi di lapangan. Hasilnya didapati kerugian negara sejak tahun 2015.

"Selama ini kami melakukan monitoring evaluasi, itu hanya pemeriksaan administrasi. Setelah dilakukan audit dan investigasi baru diketahui adanya kerugian negara," terang Gustam.

Ia mengaku, untuk audit dan investigasi dilakukan sejak lima bulan lalu. Dan perkara ini juga hasil laporan dari masyarakat. (  Tribunlampung.co.id / tri yulianto )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Inspektorat Tanggamus Lampung Tuntut Ganti Rugi Dana Desa 2 Oknum Kakon Kaur Gading

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas