3 Ruas Jalan di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
Rislan berharap infomasi penerapan ganjil genap sampai kepada masyarakat Kabupaten Bandung dan luar Kabupaten Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.
Terkait aturan tersebut, mulai Kamis (12/8/2021) hari ini Kabupaten Bandung menerapkan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap ini sama seperti yang berlaku di Jakarta, yakni pelat nomor motor dan mobil.
Ada tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait penerapan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan 12-16 Agustus 2021.
"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM Level 4 sampai tanggal 16 Agustus. Lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kompol Rislam Harfian di Gerbang Tol Soreang, Rabu (11/8/2021).
Rislam mengatakan, instruksi itu, ditindaklanjuti oleh SK Dishub Kabupaten Bandung, terkait dengan teknis pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta
"Hari ini sosialisasi kepada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, memberikan brosur, yang dilakukan oleh anggota kepolisian atau dishub di beberapa titik," kata Rislam.
Menurutnya ada tiga titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
"Termasuk di sini ruas Tol Soroja, Soreang, Gading Cincin mulai lampu merah ke lampu merah Kompleks Pemkab Bandung. Itu adalah ruas yang akan diberlakukan dalam pemberlakuan ganjil genap," tuturnya.
Rislan berharap infomasi penerapan ganjil genap sampai kepada masyarakat Kabupaten Bandung dan luar Kabupaten Bandung.
Pihaknya, kata Rislam, melakukan sosialisasi mulai menggunakan sosial media, brosur, hingga dengan melalui media massa.
"Pemberlakuannya besok (hari ini, Red), langsung melaksanakan di ruas jalan tiga titik itu, yakni Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, Jalan Al Fathu," ujarnya.
Rislam menjelaskam, terkait dengan pelaksanaannya, itu sudah diatur jamnya.
"Pagi jam 07.00-09.00 WIB, dan sore jam 16.00-18.00 WIB, mudah-mudahan bisa langsung dilaksanakan," ucap dia.
Rislam memaparkan soal maksud sistem ganjil genap mengikuti tanggal pada hari tersebut diberlakukan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat.
"Jika besok tanggal 12 yang boleh masuk ruas jalan pada waktu tersebut, kendaraan pribadi baik roda 2 atau roda 4 bernomor kendaraan genap yang dilihat angka terakhir," kata Rislam.
Pemberlakuan ganjil genap, kata Kompol Rislam Harfian itu pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
"Tentu tujuannya, tetap untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung. Kami mengatur mengendalikan mobilitas di ruas jalan tertentu karena ini pertama mudah-mudahan bisa sukses," katanya.
Jika kendaraan yang melintas di tiga titik tersebut, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kata Rislam, maka kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.
"Tak boleh masuk ruas jalan itu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ganjil Genap Diberlakukan di Bandung Mulai Hari Ini, Ada 3 Ruas Jalan Termasuk Tol Soroja