Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 6 Tahun Lihat Penembakan Ayahnya, Pelaku Ternyata Pacar Ibunya, Sebut 'Om Roni'

ES ditembak di depan Putri (6) anaknya sendiri saat sedang memasang jaringan kabel Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah 6 Tahun Lihat Penembakan Ayahnya, Pelaku Ternyata Pacar Ibunya, Sebut 'Om Roni'
Ahmad Faisol/Surya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memimpin gelar Pers Rilis ungkap kasus penembakan dengan tiga tersangka di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Kasus penembakan di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (7/8/2021) lalu,akhirnya terungkap.

Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan yang gagal terhadap ES (39) seorang teknisi TV kabel.

ES ditembak di depan Putri (6) anaknya sendiri saat sedang memasang jaringan kabel Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Putri dengan jelas melihat salah satu pelakunya, orang yang tidak asing baginya.

Putri bahkan sampai lari sekuat tenaga meninggalkan ayahnya, ES (39) yang ditembak dari jarak sekitar 2 meter, Sabtu (7/8/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya itu ambruk dengan dua luka tembak di bahu kiri atas dan kepala, meski nyawanya masih terselamatkan.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Ricky Tertembak, Elsa Berhasil Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino kepada SURYA usai gelar pers rilis yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).

Berita Rekomendasi

“Putri adalah anak kedua dari korban. Ia duduk di samping ayahnya yang tengah memperbaiki kerusakan jaringan internet.

Saat itulah, Putri memilih lari ketakutan usai melihat langsung, dan mengetahui secara persis kejadian penembakan terhadap ayahnya,” ungkap Alith.

Baca juga: Pasangan Suami Istri dan Cucunya Tewas Dibunuh, Terduga Pelaku Ditembak Polisi

ES merupakan petugas instalasi jaringan Wifi.

Malam itu, ia memperbaiki jaringan internet sebagai tindak lanjut atas kerusakan yang dilaporkan pelanggan pada tiga hari sebelum kejadian, Rabu (4/8/2021).

Lokasi perbaikan instalasi jaringan internet itu berada di pinggir jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang Bangkalan, tidak jauh dari Perumahan Kailash.

ES dan Putri tinggal untuk sementara di perumahan tersebut.

Sedangkan anak pertama korban, tinggal bersama ibunya.

Sebelum lari meninggalkan ayahnya, Putri dengan jelas mengenali pelaku penembakan.

Ia memanggilnya dengan sebutan Om Roni, pria yang dikenalkan sebagai pacar baru ibunya.

ES dan isterinya memang tengah berproses cerai.

“Bahkan Putri sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya.

Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” pungkas Alith.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap SY (33), pria yang dikenal Putri dengan sebutan OM Roni.

SY merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Selain itu, polisi juga menangkap orang lainnya yang terlibat kasus penembakan tersebut.

Keduanya adalah DD ((34), warga Sukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta mengungkapkan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wifi di sekitar lokasi penembakan, sedangkan FZ mencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali.

Tersangka SY merasa sakit hati setelah mengetahui hubungan isteri korban hingga melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil dikeluarkan dari tubuh ES.

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Kepada masyarakat Nico mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi.

Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Bangkalan Ditembak di Depan Putri Kecilnya Saat Benahi Wifi, Pelaku Ternyata Pacar Istrinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas