Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Garut Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ini Perannya
Kedua ibu rumah tangga tersebut merupakan anggota dari jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Garut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (12/8/2021) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Dua di antara 7 pelaku itu adalaah rumah tangga yakni RE (18) dan FB (29), yang tugasnya sebagai pengedar atau kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,9 gram.
"Dari jaringan ini kami berhasil mengamankan sabu-sabu sisa yang mereka jual seberat 2,9 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dan bong," ujar Maolana saat dihubungi.
Baca juga: Bawa Jenazah Pasien Covid-19, Ambulans di Garut Terjun ke Jurang, Ini Kronologinya
Ia menjelaskan, kedua ibu rumah tangga tersebut merupakan anggota dari jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Garut.
Menurutnya, dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, narkoba jenis tembakau sintetis, dan sabu-sabu.
Baca juga: Penempatan Bandar di Lapas Super Maximum Security Efektif Putus Rantai Pengendalian Narkoba
"Total tersangka yang kami amankan dari kasus tersebut adalah 12 orang," ucapnya.
Tersangka terancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Garut Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua di Antaranya Ibu Rumah Tangga, Ini Perannya