Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Tersangka Perampok Pengusaha Sarang Burung Walet

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR tanpa body (trondol) dan plat warna hitam yang juga digunakan melakukan kejatan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Tersangka Perampok Pengusaha Sarang Burung Walet
Dokumentasi Polsek Seputih Surabaya
Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi aktif dari penangkapan pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsiralam  

'TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tak hanya tersangka, polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dari penangkapan buronan polisi pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah, Sadek (41).

Sadek menjadi satu di antara empat pelaku perampokan telah ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (6/8/2021) di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.

Dari rumah pelaku Sadek, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat aksi perampokan di rumah Sugiyanto.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto menyebutkan, setelah digeledah rumah pelaku di Dente Teladas, pihaknya menemukan satu pucuk senjata api.

"Kami sita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif.

Baca juga: Survei Charta Politika Soal Capres: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan

Kami menduga barang bukti tersebut digunakan saat aksi perampokan di Bandar Surabaya," terang Yoni Sutaryanto.

Berita Rekomendasi

Tak hanya senjata api, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR tanpa body (trondol) dan plat warna hitam yang juga digunakan saat beraksi melakukan perampokan.

Baca juga: Pria yang Diduga Berpakaian ASN di Bandar Lampung Mengamuk, Diduga Tak Sabar Tunggu Pesanan Bubur

"Kami dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng saat ini masih mengejar tiga orang lainnya yang turut serta dalam aksi perampokan tersebut, dan sudah kami kantongi identitas dan ciri-cirinya," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Sadek dijerat Pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Yoni Sutaryanto.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Amankan Senjata Api dan Amunisi saat Tangkap Perampok di Lampung Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas