Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Rumah Janda di Malam Hari, Pria Beristri di Sigli Dijemput Satpol PP

Anggota Satpol PP Pidie mengamankan seorang pria yang mendatangi rumah seorang janda pada dini hari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sambangi Rumah Janda di Malam Hari, Pria Beristri di Sigli Dijemput Satpol PP
Ilustrasi Razia 

Laporan wartawan Serambinews.com, Muhammad Nazar I Pidi

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Anggota Satpol PP Pidie, Aceh mengamankan seorang pria yang mendatangi rumah seorang janda pada dini hari.

Pria berinisial ZA (55) tersebut digerebek warga saat keluar dari rumah SB (52) seorang janda yang tinggal di Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Selasa (10/8/2021) lewat tengah malam.

ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro.

Kejadian itu terjadi Selasa (10/8/2021) malam.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Tarung Bebas di Makassar, 28 Ditangkap, Salah Satunya Seorang Selebgram

Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 03.35 WIB, dini hari, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.

Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Berita Rekomendasi

Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Baca juga: Dianggap Bela Pramugari yang Digerebek, Sunan Kalijaga Dihujat Netizen: Mereka Tidak Paham Hukum

Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB.

Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.

Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.

"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya

Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina,.

Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.

Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku. (Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kepergok ke Luar dari Rumah Janda, Pria Beristri di Pidie Diangkut ke Kantor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas