Jalin Hubungan Asmara Terlarang, Janda Aceh Ini Terancam Dicambuk 145 Kali hingga Dipecat dari ASN
Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, EV akan dikenakan sanksi tegas karena perilakunya tidak mencerminkan seorang ASN
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Mau menjadi istri simpanan pria berinisial TR (35), janda berinisial EV (41) terancam dicabuk 145 kali.
Bahkan, EV juga terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui EV dan TR diamankan Satpol PP dan WH Abdya, Kamis (12/8/2021).
EV diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya seusai istri sah TR melaporkan jalinan asrama mereka berdua ke Satpol PP dan WH.
"Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas.
Ini karena perilakunya tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya Drs Thamrin.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Saluran Irigasi Aceh Besar Belum Diketahui Identitasnya
Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas.
"Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.
Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan.
Namun, di antara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya.
Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria.
"Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," ucap Thamrin.
EV merupakan seorang ASN Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Dia adalah seorang janda yang sudah memiliki anak.
EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.
Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.
Atas laporan itu, kedua pasangan yang sudah lama menjalin hubungan itu, diamankan di rumah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan, guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP
“(Untuk menghindari barang bukti) Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan dari rumah mereka masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali