Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Daop 6 Tolak Keberangkatan 783 Calon Penumpang Kereta Api di DIY

Ratusan calon penumpang tersebut ditolak keberangkatannya karena tidak sesuai persyaratan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT KAI Daop 6 Tolak Keberangkatan 783 Calon Penumpang Kereta Api di DIY
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Selama periode 3-9 Agustus 2021 KAI Daop 6 mencatat sebanyak 783 pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditolak berangkat.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, ratusan calon penumpang tersebut ditolak keberangkatannya karena tidak sesuai persyaratan.

Menurutnya, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api harus mengikuti persyaratan yang ada.

"KAI Daop 6 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 9.509 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 1.358 orang," kata Supriyanto, Sabtu (14/8/2021).

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 77 persen.

"Di bulan Juni 2021, ada sebanyak 5.963 pelanggan dan itu turun pada 77 persen di periode 3-9 Agustus 2021," tambahnya.

Baca juga: Daftar Stasiun Layani Vaksin Covid-19 dan Tes Antigen, Termasuk Persyaratan Naik Kereta Api

Berita Rekomendasi

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, satu di antaranya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Supriyanto menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur Supriyanto. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tidak Sesuai Persyaratan, 783 Calon Penumpang Kereta Api di DI Yogyakarta Ditolak Berangkat

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas