Pelaku Curas di Pinrang Ditembak, Mengaku Beraksi di 8 TKP di Sulsel dan Sulbar
Pelaku berusaha melepaskan diri dengan mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Pria berinsial SR (42) diringkus Satreskrim Polres Pinrang di Jalan Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat, (13/08/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Warga Jalan Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.
Kali ini, ia kembali ditangkap berdasarkan empat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku SR melancarkan aksinya di kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
"Ada 8 TKP yang diakui pelaku.
Paling banyak di Kabupaten Pinrang yakni 4 TKP. Parepare 2 TKP, dan di Sulbar ada 2 TKP," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Minggu, (15/08/2021).
Baca juga: Tiga Unit Motor Tabrakan di OKU Selatan, 2 Orang Tewas dan Satu Luka Berat
AKP Deki menuturkan, saat pihaknya melakukan penangkapan, SR mencoba melawan dan berusaha melepaskan diri.
"Pelaku berusaha melepaskan diri dengan mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya," ucapnya.
Beruntungnya, personel berhasil memegang kedua tangan terduga pelaku.
Sehingga SR melepaskan badik yang dipegangnya dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan guna memperjelas TKP di mana saja SR pernah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat terduga pelaku meminta diturunkan untuk menunjukkan dengan jelas dimana TKPnya, SR tiba-tiba mendorong personel dan berusaha melarikan diri.
Polisi pun berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yg lantang untuk berhenti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.