Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Kendari Segel Penambangan Pasir Tanpa Izin

Di lokasi penambangan itu, Pemkot Kendari untuk menutup sementara sudah meminta kepada pengusaha untuk menutup

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemkot Kendari Segel Penambangan Pasir Tanpa Izin
Tribun Sultra
Pemkot Kendari saat memasang himbauan dan teguran agar aktivitas galian C atau penambangan menggunakan mesin tidak dilakukan, yang ada di Kelurahan nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Senin (16/8/2021).

Petugas dari Pemkot Kendari memasangi plang pelarangan penambangan tersebut.

Di lokasi penambangan itu, Pemkot Kendari untuk menutup sementara sudah meminta kepada pengusaha untuk menutup usahanya tersebut.

Pemilik usaha di tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan.

Akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas.

Baca juga: Bukan Cuma Dipo Latief, Nikita Mirzani Laporkan Dua Orang Lain, Kasusnya Ilegal Akses

Namun, perusahaan tersebut masih mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat hukum.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pengelolaannya pun perlu tidak boleh memakai mesin.

“Tetap dikelola dengan manual, karena menggunakan mesin itu merusak lingkungan. Makanya KPK yang turun tangan juga," ucapnya.

Baca juga: Peringati Hari Anti Tambang 2021, Gertak Tolak Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertambangan

Nahwa Umar menegaskan, pasir yang telah diproses menggunakan mesin, pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (perda).

Lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasangi tanda peringatan tidak boleh ada penambangan.

Tanpa ada izin pemanfaatan ruang dari dinas terkait.


Sesuai peraturan daerah, Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.

Saat penindakan dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Karena Tak Memiliki Izin, Pemkot Kendari Kembali Segel Lokasi Tambang Pasir di Kecamatan Nambo

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas