Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas 2 Jam dari Lapas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi 

Baru hirup udara bebas keluar dari Lapas, maling sapi kembali ditangkap polisi karena masih terlibat kasus pencurian sapi di lokasi lain.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baru Bebas 2 Jam dari Lapas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi 
Istimewa
kisah S (39) baru 2 jam menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi terlibat kasus pencurian sapi 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Baru 2 jam menghirup udara bebas, S (39) kembali ditangkap polisi.

Diketahui, S bebas dari Lapas Kelas IIB Lumajang pada 14 Agustus lalu.

Baru saja hendak meninggalkan Lapas, S sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.

Warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.

Baca juga: HUT Ke-76 RI di Bekasi: Upacara di Tengah Lautan Sampah, Pria Pakai Popok Kibarkan Bendera di Jalan

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian. 

Selama menjalani hukuman ternyata polisi terus menggali keterangan S.

Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.

BERITA REKOMENDASI

"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.

Baca juga: Tanggapi Mural Jokowi 404:Not Found, Wali Kota Tangerang: Sikapi dengan Bijak

Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan S di rumah seorang petani.

Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).

"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu. Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.

Kini S pun menyandang gelar residivis, atas perbuatannya, S harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas