Emosi Gara-gara Tak Dipinjami HP, Bocah di Banyumas Aniaya Teman dengan Sajam
Seorang bocah remaja di di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega aniaya teman sepermainan dengan menggunakan senjata tajam karen masalah sepele.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang bocah remaja 16 tahun berinisial FR.
Sedangkan korbannya adalah teman sepermainan pelaku, FK (16).
Kini FR sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasat Reskrim olresta Banyumas, Kompol Berry memberikan penjelasannya.
Baca juga: Seorang Remaja Aniaya Teman Sesama Penyadap Karet, Korban Lari saat Pelaku Siapkan Kuburan
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/8/2021).
Sedangkan lokasinya berada di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri dan luka di punggung tangan kanan.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya.
Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku.
"Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat itu pelaku meminjam smartphone milik korban.
Namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Driver Ojol Ini Justru Tewas Dianiaya dan Keluarga Histeris Lihat Kondisi Korban
Kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password.
Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku.
Akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut.
"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya.
Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Remaja di Banyumas Tikam Temannya Cuma karena Tak Dipinjami Handphone
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.