Dua Sopir Travel di Jembrana Bali Jadi Tersangka Kasus Surat Rapid Tes Palsu
Keduanya kedapatan membawa surat rapid tes dan vaksin palsu untuk dijual kepada penumpang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Dua pria, Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus surat rapid test dan vaksin palsu.
Berkas warga asal Jember dan Pamekasan Madura Jawa Timur ini mulai dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda, namun dalam satu modus.
Tersangka Supriadi ditangkap pada 17 Agustus 2021 pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita.
Kemudian, di pagi hari Rabu 18 Agustus 2021, dilakukan penangkapan terhadap Abdul.
Keduanya kedapatan membawa surat rapid tes dan vaksin palsu untuk dijual kepada penumpang.
Baca juga: Sosok Pengusaha yang Palsukan Tabung Oksigen Medis Dari Pemadam Api di Surabaya, Pasien Tambah Sakit
"Jadi, modus keduanya sebagai sopir travel yang membawa penumpang dan menyiapkan surat rapid dan vaksin. Ketika diperiksa ternyata memang palsu atau tidak sesuai dengan identitas penumpang," kata dia.
Selain tersangka, Polres Jembrana juga menyita barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone.
Surat rapid tes dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke mobil travel.
"Kedua sopir yang merupakan tersangka ini, kami sangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Pelaku Pembuat Surat Rapid dan Vaksin Palsu di Jembrana Ditangkap