Kadis Pendidikan Sorong dan Bendaharanya Ditangkap Polisi, Sekda Yakob Baru Tahu
Ia menuturkan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sekretaris Daerah Kota Sorong Yakob Karet, mengaku tak mengetahui penangkapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin 16 Agustus 2021.
"Terkait itu saya juga kaget dengan informasi itu," ujar Yakob, kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).
"Soalnya tanggal 17 Agustus kan semua upacara jadi," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Yakob, mungkin bisa langsung ke Wali Kota saja.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 461 Juta, Kadis Pendidikan Kota Sorong dan Bendahara Diamankan Polisi
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujar Setiawan, kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).
Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.
Baca juga: 19 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Hingga Pegawai
"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," tuturnya.
"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.
"Dana yang diperuntukkan bagi PNS dan Honorer, semuanya sebesar Rp 11 Milyar," ucap Setiawan.
Baca juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus Megakorupsi e-KTP
"Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran," imbuhnya.
Sehingga, lanjut dia, hasil audit ada kerugian sekitar Rp 461 juta.
"Kalau saksi yang telah diperiksa dari tenaga PNS dan Honorer ini, termasuk staf Dinas Pendidikan," kata Setiawan.
Ia menambahkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk SD dan SMP di Kota Sorong.
"Nanti, kita akan limpahkan berkasnya dan yang bersangkutan ditahan dulu, sambil tunggu koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.(*)