Baru Keluar Penjara 2 Jam, Pria asal Lumajang Kembali Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
Pria berinisial S (39) hanya dua jam bisa merasakan bebas dari penjara di Lumajang pada 14 Agustus 2021.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Pria berinisial S (39) ternyata cuma dua jam bisa merasakan bebas dari penjara di Lumajang pada 14 Agustus 2021.
Polisi menjemput pria yang baru keluar dari dari Lapas Kelas IIB Lumajang tersebut.
Diduga pria asal Desa Kedungjajang itu terlibat kasus pencurian sapi.
Baca juga: Berawal dari Medsos, Seorang Pria Bawa Kabur Bocah Perempuan Usia 15 Tahun ke Bali dan Kediri
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena terlibat kasus pencurian dua sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.
Selama S menjalani masa hukuman, polisi terus menelusuri catatan kejahatan S.
Ternyata dia juga terlibat pencurian sapi di Dusun Tegir pada 17 September 2020.
Baca juga: Sosok yang Tahu Tabiat Amalia Ini Kaget, Sejak Kecil Sifatnya Tidak Berubah
S beraksi bersama enam pelaku yang masih buron.
"S berperan membawa sapi hasil dari curian, dan disembunyikan di kebun tebu. Kemudian dia membawa sapi itu ke penadah."
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sabtu, 21 Agustus 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di 29 Wilayah Indonesia
"Dia mendapat bagian sebesar Rp 450.000 per ekor," ujar Shinta kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/8/2021).
Diduga S juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Saat penangkapan, kami menemukan tiga motor tanpa surat di rumahnya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Baru 2 Jam Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi Lumajang