Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter di Batam Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Dituduh Lakukan Tindakan Asusila ke Pasien

DS (38 tahun) oknum dokter yang ditangkap karena dilaporkan melakukan aksi asusila kepada pasiennya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Dokter di Batam Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Dituduh Lakukan Tindakan Asusila ke Pasien
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- DS (38 tahun) oknum dokter di Batam yang ditangkap karena dilaporkan melakukan aksi asusila kepada pasiennya pada April 2021 silam dituntut penjara 1 tahun 2 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan dakwannya pada Kamis (19/8/2021).

"(Tuntutan) Itu setelah kami mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, baik hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta akibat dan dampaknya," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan digelar.

Baca juga: Pangeran Andrew Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Polisi London Tinjau Kasusnya

Wahyu berharap, hal ini dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa DS.

Sebab, ia beranggapan, tindakan DS terhadap korban sangat tidak pantas dilakukan. Mengingat, dia adalah seorang dokter yang tengah menjalankan tugasnya.

Baca juga: Niko Al Hakim Minta Maaf setelah Dituding Lakukan Pelecehan Seksual saat Live IG, Akui Kebablasan

"Untuk barang bukti dimusnahkan. Selain dihukum pidana, terdakwa juga akan dihukum secara kode etik," katanya.

Diketahui, agenda sidang pembelaan (pledoi) oleh terdakwa akan digelar Selasa (24/8/2021) nanti.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter nakal di Batam berinisial DS (38) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Minta Tempuh Jalur Hukum, Gofar Hilman Siap

Hal ini diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa DS pada persidangan secara virtual, Kamis (19/8/2021).

"Tadi sudah dibacakan. Tuntutannya 1 tahun 2 bulan penjara," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Sebagaimana diketahui, perkara asusila DS cukup menjadi sorotan banyak pihak.

Bukan tanpa alasan, perbuatan DS dianggap telah mencoreng wajah dunia kedokteran di Batam.

Dokter di salah satu klinik kenamaan di sekitar Batam Center ini diamankan pihak kepolisian pertengahan April 2021 silam.

Saat itu, berdasarkan laporan korban berinisial VS (22), DS diduga telah melakukan pelecehan seksual ketika sedang memeriksa keluhan di areal kewanitaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas