Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kado HUT ke-76, Pengalihan Participating Interest 10% Maluku telah Masuk Tahap 7  

Lulus telah mempelajari proses Pengalihan 10% ini dengan seksama, bahwa keterlibatan Kejati sebagai pendamping hukum dapat dilakukan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Kado HUT ke-76, Pengalihan Participating Interest 10% Maluku telah Masuk Tahap 7  
Istimewa/ambon.tribunnews.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Maluku turut serta dalam mengawal proses Pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Seram Non-Bula. 

Hal tersebut dibuktikan dengan terlibatnya Tim Kejaksaan Tinggi di dalam Tim Pengalihan PI 10% pada Seremoni Pembukaan Data K3S antara CSEL selaku Operator dari WK Seram Non-Bula bersama dengan BUMD Maluku Energi Abadi (MEA), Jumat (20/8).

Lulus Mustofa, selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejaksaan Tinggi Maluku menerangkan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan pendamping dalam proses Pengalihan PI 10%.

Terutama agar proses berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance) serta memastikan tidak adanya kepentingan politik yang mengganggu.

Baca juga: Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya

“Kami menyambut baik agenda ini karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan PI 10% yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lulus, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Lulus pun menambahkan pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan 10% ini dengan seksama, bahwa keterlibatan Kejati sebagai pendamping hukum dapat dilakukan. 

Berita Rekomendasi

Hal ini justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat. 

“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” imbuhnya. 

Baca juga: Tingkatkan Sektor Perekonomian Maluku, Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran

Senada dengan Kejati Maluku, Direktur MEA Musalam Latuconsina berharap dengan dilaksanakannya Penandatangan Bersama Pembukaan Data K3S CSEL menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula. 

“Untuk itu, kami berharap doa dan dukungan semua pihak agar MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pinta Musalam. 

Sebagai informasi, MEA selaku BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku untuk menerima dan/atau mengelola PI 10% sedang konsentrasi melaksanakan proses Pengalihan PI 10% pada tiga WK Migas bersama tiga K3S berbeda. Antara lain WK Seram Bula bersama K3S Kalrez; WK Seram Non-Bula bersama K3S CSEL dan WK Seram Masela bersama K3S Inpex Masela. 

Adapun tahapan dari proses Pengalihan PI 10% tiga WK Migas tersebut memasuki Tahap ketujuh dari sepuluh tahap proses Pengalihan PI 10% yang tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas