Kantor Imigrasi Kelas II Atambua Kembali Deportasi 164 WNA Asal Timor Leste
Setelah dilakukan pendataan, seluruh pelintas batas diangkut menggunakan 5 unit truk milik TNI AD menuju PLBN Motaain.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Atambua kembali mendeportasi 164 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Sabtu (21/8/2021).
Pelaksanaan pemulangan warga negara Timor Leste itu merupakan gelombang ketiga setelah Selasa 10 Agustus dan Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Domika Jone mengatakan, pemulangan para pelintas batas itu dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas IIA Atambua bersama pihak Terkait seperti TNI dan Polri.
Dari hasil pendataan yang dilakukan di Kodim 1605 Belu, para pelintas batas tersebut berjumlah 164 orang. Rinciannya laki-laki berjumlah 159 orang dan perempuan berjumlah 5 orang.
Mereka merupakan anggota (warga) perguruan pencak silat PSHT.
Setelah dilakukan pendataan, sekira pukul 11.00 Wita, seluruh pelintas batas diangkut menggunakan 5 unit truk milik TNI AD menuju PLBN Motaain.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste
Perjalanan menuju Motaain dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Atambua beserta sejumlah aparat terkait.
Setelah berada di PLBN Motaain, seluruh pelintas batas tersebut dikumpulkan di ruang terbuka di gedung Pasar PLBN Motaain untuk proses serah terima dari Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste.
Proses serah terima secara resmi dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kepada Perwakilan pimpinan Imigrasi Timor Leste sekitar pukul 12.30 Wita.
Serah terima itu disaksikan langsung oleh para saksi dari instansi terkait di antaranya TNI, Polisi, BNPP, Bea-cukai serta perwakilan dari Pemda Belu dan pihak perwakilan Timor Leste.
Dengan pelaksanaan deportasi gelombang ketiga pada Sabtu, maka total pelintas batas ilegal dari Timor Leste (RDTL) yang dideportasi berjumlah 629 orang.
Deportasi gelombang pertama dilakukan setelah para pelintas batas yang diduga anggota organisasi pencak silat PSHT itu ditangkap pihak Kepolisian.
Sementara itu, untuk deportasi gelombang kedua dan ketiga dilakukan setelah mereka menyerahkan diri ke Kodim Belu.
Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho sebagai Perwakilan Pemerintah Timor Leste pada pelaksanaan deportasi gelombang kedua, Kamis 19 Agustus 2021 menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka proses pemulangan para WNA Timor Leste.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gelombang Ketiga, Pemerintah Indonesia Kembali Deportasi 164 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain