Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Usut Dugaan Mark Up Fingerprint Disdikbud Kabupaten Tegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal akan mengusut dugaan mark up pengadaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Usut Dugaan Mark Up Fingerprint Disdikbud Kabupaten Tegal
googleimage
ilustrasi absensi kehadiran menggunakan Finger Print 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal akan mengusut dugaan mark up pengadaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

"Bilamana ada laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Lukita dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Lukita mengatakan pihaknya sempat meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan mark up pengadaan alat finger print tahun 2018. Namun, belum ditemukan indikasi mark up.

Meskipun demikian, kata Lukita, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada laporan tambahan terkait kasus ini.

"Pernah dilakukan klarifikasi tapi belum ditemukan ada indikasi serta pengadaan barang tersebut melalui ekatalog," kata dia.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tegal mengusut dugaan mark up dalam pengadaan fingerprint di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada akhir 2019 silam.

Sejumlah pejabat mulai dari kepala sekolah dasar (SD) hingga kepala bidang Disdikbud Kabupaten Tegal telah diperiksa.

Baca juga: Sejumlah Akun Medsos Kejaksaan Unggah Koruptor Melawan Balik, Singgung Ada Pihak yang Melemahkan

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dijabat oleh Ahmad Was’ari.

Pengadaan finger print dilakukan pada 2018 dengan alat sebanyak 697 unit. Harga per unit tersebut sebesar Rp2,4 juta.

Alat-alat ini akan dipasang di sejumlah SD. Pembelian dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus dugaan korupsi pengadaan finger print sebelumnya juga terjadi di Ciamis.

Dalam kasus itu, Kejari Ciamis  telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu berinisial YSM merupakan rekanan pengadaan finger print.

WH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YSM di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Sedangkan WH karena kondisinya sakit, sementara dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas