Kakak Korban Pembunuhan di Subang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku: Kalau Bisa Dihukum Mati
Hingga kini polisi masih belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini polisi masih belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Diketahui korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (24).
Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil Alphard pada Rabu (18/8/2021), di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kakak Tuti, Lilis, mengaku menyerahkan jalannya kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya pada polisi.
Baca juga: KASUS Ibu dan Anak di Subang Tewas, Saksi Sempat Lihat Alphard Diparkirkan sebelum Korban Ditemukan
Lilis juga berharap polisi bisa segera mengungkap siapa yang telah membunuh Tuti dan Amalia.
Bahkan, Lilis menginginkan agar pelaku bisa dihukum mati atas perbuatan yang dilakukannya.
"Kami serahkan ke polisi aja, harapannya cepet-cepet terbuka. Soalnya saya enggak tenang, kasihan yang meninggal."
"Minta kalau bisa dihukum mati sekalian, kasian dia (korban) masih muda, baik dia," kata Lilis dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Subang, Ternyata Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana
Saksi Jalani Tes DNA
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan terkait pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat tersebut.
Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Yosef (55), suami dari Tuti sang korban, sekaligus ayah Amalia.
Selain itu juga ada M, istri kedua Yosef.
M, sang istri muda, menyewa jasa pengacara untuk pendampingan selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Update Pembunuhan di Subang, M dan Dua Anaknya Dites DNA, Sampel Kuku dan Darahnya Diambil
M juga diperiksa 10 jam pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Subang.