Polisi Tangkap 2 Maling Spesialis Sepeda Pancal yang Resahkan Warga Malang
Selain menangkap kedua tersangka yakni AS dan HL, polisi juga menyita barang bukti 15 sepeda pancal hasil curian yang biasanya di jual ke Jawa Tengah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua maling spesialis sepeda pancal atau sepeda angin yang beraksi di wilayah hukumnya.
Selain menangkap kedua tersangka yakni AS dan HL, polisi juga menyita barang bukti 15 sepeda pancal.
"Kami menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Saat beraksi tersangka AS tersangka HL bersama-sama menaiki sepeda motor milik HL dan berkeliling melihat situasi. Apabila sudah dirasa aman mereka mengambil sepeda, " ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Bobol 20 Minimarket, Maling di Lamongan Jual Barang Hasil Curian Secara Online dan COD
Selanjutnya tersangka HL turun dari sepeda motor kemudian masuk ke dalam garasi rumah korban dengan cara melompati pagar.
Tak butuh waktu lama, HP langsung mengambil sepeda pancal yang berada di garasi dengan cara diangkat sedangkan AS menunggu di sepeda motor.
Setelahnya sepeda pancal tersebut diletakkan di atas sepeda motor dengan posisi AS memegangi sedangkan HL mengendarai sepeda motornya dan membawa pulang.
"Para pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh kali dan semua sepeda pancal yang sudah berhasil dijual secara online ke daerah Jawa Tengah, " ungkap Budi Hermanto.
Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah
Budi Hermanto menambahkan tersangka AS ditangkap pada Sabtu 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di stasiun kota lama Kecamatan Sukun Kota Malang.
Pelaku HL juga ditangkap pada hari yang sama, Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedog Kec. Wagir Kab. Malang.