Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Rumah Sepi, Dipergoki Saudara Korban

Seorang pria paruh baya berinisial RF (55) tega merudapaksa anak tetangganya. Aksi pelaku terungkap setelah dipergoki saudara korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial RF (55) tega merudapaksa anak tetangganya.

Korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban sepi.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh saudara korban.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Gumumas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Peristiwa itu diketahui oleh seorang saudara korban, ketika memergoki perbuatan RF.

BERITA TERKAIT

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, yang kemudian berlanjut ke polisi.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Beraksi saat Istri jadi Buruh di Sawah

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Gadis di Pekalongan, Modus Sebar Info Lowongan Pekerjaan di Facebook

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami meminta keterangan saksi, sampai akhirnya menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio, Kamis (26/8/2021).

Menurut Subagio, mengutip dari keterangan korban, perbuatan bejat tetangganya dilakukan sejak bulan Mei 2021.

Dirinya tidak berani bercerita kepada orang tuanya, karena RF mengancam akan membunuh korban.

Di sisi lain, rumah RF tidak jauh dari rumah korban. RF juga rekan kerja ayah kandung korban.

"Jadi perbuatan pelaku dilakukan ketika rumah kosong. Saat korban yang masih di bawah umur (anak) sendiri di rumah."

"Karena ayah dan ibunya kerja bekerja di tempat pembuatan batu bata. Pelaku ini tahu jam kerja orang tua korban," lanjut Subagio.

Aksi rudpaksa itu tidak hanya dilakukan sekali.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat RF memakai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pria di Jember Rudapaksa Anak Tetangga, Rumah Kosong Jadi Saksi Bisu

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas