Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun

Heronimus diamankan ditempat kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kejaksaan Tinggi Kalbar saat menggelar Konferensi Pers penangkapan Buronan atas nama Heronimus Tiro, terpidana kasus korupsi yang sudah 8 tahun buron, Jumat 28 Agustus 2021 malam 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak  Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Buron selama 8 tahun, Heronimus Tiro berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menjadi terpidana kasus korupsi Pengadaan Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Labolatorium Komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Pontianak.

Heronimus yang divonis 1 tahun penjara diamankan ditempat kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan  mengampaikan, pada tahun 2010, perkara Korupsi dari terpidana itu bergulir.

Saat itu, Polresta Pontianak mengungkap kasus praktek korupsi dari Heronimus dan dua rekannya yang saat ini sudah menjalani pidana yang merugikan pihak perusahaan senilai 75 juta rupiah.

Kemudian, atas putusan pengadilan negeri yang memvonis ketiganya bersalah, Heronimus mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi.

Berita Rekomendasi

Lalu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.2484K/Pid.Sus/2013 Tanggal 29 April 2014, Mahkamah Agung tetap menyatakan Heronimus tetap bersalah.

Namun, ketika kejaksaan berkali - kali menyurati terpidana untuk menjalankan putusan tersebut, Terpidana malah mangkir dari tanggung jawabnya.

Saat tim dari kejaksaan mendatangi kediamannya, Heronimus ternyata kabur, dan pihak kejaksaan pun langsung memasukkan Heronimus kedalam daftar pencarian orang.

Pada beberapa hari lalu dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, Heronimus diketahui bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas sebagai HRD sejak beberapa tahun belakangan, dan tinggal di mes karyawan di tengah perkebunan untuk menghindari kejaran dari Tim Kejaksaan.

Pada Jumat 27 Agustus 2021, akhirnya tim Tabur kejaksaan Tinggi, bersama dari tim Kejaksaan Sambas berhasil mengamankan terpidana saat sedang bekerja.

Ia mengatakan, walaupun kerugian perkara ini hanya sebesar 75 juta rupiah, namun perkara ini berdampak besar bagi mahasiswa akademi keuangan dan perbankan graha artha khatulistiwa pontianak (Akub-Gak), akibat perbuatannya para terpidana para mahasiswa tidak dapat memperoleh fasilitas pembelajaran berupa sarana /prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer yang layak.

"Terpidana ini akan langsung kita eksekusi untuk menjalani hukuman Pidananya selama satu tahun di Lapas Kelas 2 A Pontianak,"tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BURON 8 Tahun, Heronimus Tiro Terpidana Korupsi Sembunyi di Kebun Sawit Ditangkap Kejati Kalbar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas