Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun
Heronimus diamankan ditempat kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Buron selama 8 tahun, Heronimus Tiro berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ia menjadi terpidana kasus korupsi Pengadaan Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Labolatorium Komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Pontianak.
Heronimus yang divonis 1 tahun penjara diamankan ditempat kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan mengampaikan, pada tahun 2010, perkara Korupsi dari terpidana itu bergulir.
Saat itu, Polresta Pontianak mengungkap kasus praktek korupsi dari Heronimus dan dua rekannya yang saat ini sudah menjalani pidana yang merugikan pihak perusahaan senilai 75 juta rupiah.
Kemudian, atas putusan pengadilan negeri yang memvonis ketiganya bersalah, Heronimus mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi.
Lalu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.2484K/Pid.Sus/2013 Tanggal 29 April 2014, Mahkamah Agung tetap menyatakan Heronimus tetap bersalah.
Namun, ketika kejaksaan berkali - kali menyurati terpidana untuk menjalankan putusan tersebut, Terpidana malah mangkir dari tanggung jawabnya.
Saat tim dari kejaksaan mendatangi kediamannya, Heronimus ternyata kabur, dan pihak kejaksaan pun langsung memasukkan Heronimus kedalam daftar pencarian orang.
Pada beberapa hari lalu dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, Heronimus diketahui bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas sebagai HRD sejak beberapa tahun belakangan, dan tinggal di mes karyawan di tengah perkebunan untuk menghindari kejaran dari Tim Kejaksaan.
Pada Jumat 27 Agustus 2021, akhirnya tim Tabur kejaksaan Tinggi, bersama dari tim Kejaksaan Sambas berhasil mengamankan terpidana saat sedang bekerja.
Ia mengatakan, walaupun kerugian perkara ini hanya sebesar 75 juta rupiah, namun perkara ini berdampak besar bagi mahasiswa akademi keuangan dan perbankan graha artha khatulistiwa pontianak (Akub-Gak), akibat perbuatannya para terpidana para mahasiswa tidak dapat memperoleh fasilitas pembelajaran berupa sarana /prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer yang layak.
"Terpidana ini akan langsung kita eksekusi untuk menjalani hukuman Pidananya selama satu tahun di Lapas Kelas 2 A Pontianak,"tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BURON 8 Tahun, Heronimus Tiro Terpidana Korupsi Sembunyi di Kebun Sawit Ditangkap Kejati Kalbar