Polemik Bupati Jember, KPK Beri Respon hingga Kabar Dana Pemakaman Covid Telah Dikembalikan
Kabar polemik Bupati Jember, Hendy Siswanto yang diduga telah mengantongi uang pemakamam Covid-19 ramai menjadi sorotan, berikut rangkumannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kabar polemik Bupati Jember, Hendy Siswanto yang diduga telah mengantongi uang pemakamam Covid-19 ramai menjadi sorotan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, turut menanggapi polemik tersebut.
Ipi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi, bahwa Hendy telah mengembalikan dana pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemkab Jember.
Pengembalian dana ini juga turut dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPBD dan kepala bidang terkait.
Hal tersebut diungkap Ipi kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/8/2021).
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut."
Baca juga: Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 ke Kas Daerah
Baca juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi.
Dana yang Dikembalikan Berjumlah Rp 282 juta
Mengutip Tribunnews.com, dana yang dikembalikan ke kas daerah tersebut berjumlah Rp 282 juta.
Dana tersebut telah dikembalikan ke kasda melalui di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).
Atas kejadian ini, selain mengembalikan dana tersebut, Hendy mengatakan pihaknya akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.
Termasuk soal Surat Keputusannya, sehingga kedepan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat daerah Jember.
Baca juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Hendy.
Mengingat, kata Hendy, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut bersifat legal.
Pengembalian Untuk Menyelesaikan Polemik
Hendy memastikan, pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah (kasda).
Pengembalian dana tersebut dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir ini.
Keputusan ini dipilih setelah sebelumnya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan ketiga pihak terkait lainnya.
Baca juga: Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah
Hal itu disampaikan Hendy kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.
"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.
Polisi Lakukan Pemanggilan Kepada Bendahara BPBD Jember
Diberitakan Tribunnews, sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menindaklanjuti atas aduan tersebut.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat perihal honor pemakaman pasien Covid-19 itu."
"Kami mengambil langkah penyelidikan, sejauh ini masih satu orang yang kami mintai keterangan, dari BPBD Jember," kata Yogi, Jumat (27/8/2021).
Yogi mengatakan, pihak bendahara BPBD Jember telah memenuhi panggilan dari penyelidik Polres Jember.
Pemeriksaan tersebut terkait anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19 yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan.
Hasil dari pemeriksaan itu, akan menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Dewi Agustina/Sri Wahyunik/Eko Sutriyanto)