Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di TN Baluran Segera Disidang

Kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H bakal segera disidang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di TN Baluran Segera Disidang
dok KLHK
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap pada Jumat (27/8/ 2021) dan akan segera disidangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap pada Jumat (27/8/ 2021).

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Senin (30/8/2021)

Baca juga: Seekor Anak Banteng Jawa Pasangan Tina dan Telepak Lahir di TN Baluran

Sustyo mengatakan kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021.

Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri.

Barang bukti lainnya truk colt diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12.

Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” kata Sustyo.

Baca juga: Taman Nasional Baluran Sudah Dibuka, Pengunjung Per Hari Masih Dibatasi Segini

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya

“Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio Ridho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas