Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setahun Buron Sempat Jadi Jukir, Otak Begal di Karawang Ditembak Kakinya

Aparat Polres Karawang menembak kaki seorang penjahat jalanan yang telah menjadi buronan selama satu tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setahun Buron Sempat Jadi Jukir, Otak Begal di Karawang Ditembak Kakinya
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Polisi memperlihatkan Abdul, begal sadis yang buron selama 1 tahun. AR bersama empat kawannya pernah melakukan aksi begal di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari pada pertengahan Juli Tahun 2021. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Aparat Polres Karawang menembak kaki seorang penjahat jalanan yang telah menjadi buronan selama satu tahun.

AR alias Abdul (27) kini jalannya terpaksa terpincang-pincang karena bersarang timah panas.

AR bersama empat kawannya pernah melakukan aksi begal di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari pada pertengahan Juli Tahun 2021.

Empat kawannya sudah menjalani vonis hukuman, sementara AR bersembunyi selama satu tahun.

"Pelaku ini merupakan otak dari kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalan baru (Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari). Terakhir pelaku melakukan kejahatannya dengan membegal sepeda motor seorang pelajar," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pria di Bali Kehilangan 20 Bungkus Tempe, Dibegal saat Akan Berjualan, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

Aldi mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu, tersangka hendak pulang ke rumahnya.

Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, yang akhirnya petugas menembak kaki pelaku.

Baca juga: Nasib Penjual Mainan Gagalkan Aksi Pembegalan, Dapat Donasi Jutaan Rupiah, Akan Diberi Penghargaan

Selama satu tahun, AR melarikan diri dan bersembunyi di Bogor dan menjadi tukang parkir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setahun Buron, Begal Sadis yang Biasa Beraksi di Karawang Ditangkap dengan Kaki Pincang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas