Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Level 4, Mal di Yogyakarta Diizinkan Beroperasi

Mal yang diperbolehkan buka di wilayah PPKM Level 4 yakni Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski PPKM Level 4, Mal di Yogyakarta Diizinkan Beroperasi
TribunJogja.com/Miftahul Huda
Simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 6 September 2021.

Aturan PPKM di Jawa-Bali selama seminggu ke depan tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Selasa, (31/8/2021).

Dalam aturan tersebut kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah level 4, ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Baca juga: Aturan Lengkap Sektor Pendidikan pada PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan ke Depan

Mal yang diperbolehkan buka di wilayah PPKM Level 4 yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Di wilayah tersebut dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya: 

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) dari  Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

Baca juga: Dalam Sepekan, Tiga Kali Dinding Pembatas SD Tukangan Yogya Jadi Korban Vandalisme 

Baca juga: Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4

Berita Rekomendasi

3) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan 5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas