Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu

Seorang suami di Kota Serang, Banten tewas di tangan istrinya sendiri. Aksi kekeran dipicu saat pelaku tak mau diajak hubungan badan oleh korban.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu
Kolase Tribunnews.com: TribunBanten.com/Mildaniati
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi dari TKP. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kota Serang, Banten tewas di tangan istrinya sendiri.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 55 tahun bernama Asni.

Sedangkan pelakunya merupakan istrinya sendiri, Holiyah (56).

Antara korban dengan pelaku sempat terpisah selama 8 tahun karena Holiyah bekerja di luar negeri.

Kemudian apa yang membuat pelaku tega melakukan aksi kekerasan hingga korban tewas? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBanten.com:

Baca juga: Bule Ditemukan Tewas di Vila Kawasan Gianyar, Ada Sejumlah Obat Didekatnya 

1. Kronologi

Seorang pria bernama Asni, warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditemukan tewas di dalam rumah dengan bekas luka di leher, Selasa (31/8/2021) pukul 15.00 WIB
Seorang pria bernama Asni, warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditemukan tewas di dalam rumah dengan bekas luka di leher, Selasa (31/8/2021) pukul 15.00 WIB (TribunBanten.com/Mildaniati)

Diketahui, kasus ini terungkap ketika warga kaget mendengar suara teriakan minta tolong dari kediaman Asni pada Selasa (31/8/2021).

Berita Rekomendasi

Asni tinggal di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Ketua setempat, Hadiri mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Bahrani setelah pintu rumahnya dibuka paksa sekira pukul 15.00 WIB.

"Ada suara minta tolong dari dalam 3 kali, pintu dalam keadaan terkunci, lalu laporan ke RT 03, didobrak sama pak RT," terangnya.

Korban ditemukan tewas di dalam rumah dengan beberapa luka seperti guratan di leher.

Saat itu, hanya ada dia dan istrinya bernama Holiyah.

Mengetahui hal itu, Hadiri lantas melapor ke Polsek Kasemen dan selanjutnya ditindaklanjuti kejadian ini.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Bocah di Riau Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Main Game Online ke Ibu

2. Bertahun-tahun tak bertemu

Fakta lain terungkap, antara Asni dan Holiyah sudah bertahun-tahun tidak pernah pertemu.

Total selama 8 tahun keduanya sudah tak tinggal bersama.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, sudah dua bulan ini Holiyah baru pulang dari Arab Saudi.

"Sudah delapan tahun Holiyah berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," ujar Maruli.

Berdasarkan pengakuan Holiyah kepada polisi, dia sering mengirimkan nafkah kepada empat anaknya.

Adapun Asni bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menunjukkan barang bukti di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021), terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menunjukkan barang bukti di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021), terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (TribunBanten.com/Mildaniati)

3. Terlibat cekcok

Maruli melanjutkan penjelasannya, setelah pulang ke tanah air, Asni dan Holiyah kerap terlibat cekcok.

Sepeti bertengkar karena kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya keributan di dalam rumah tangga," ucap Maruli.

Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Ibu & Anak: Sosok Misterius Sering Bertamu Malam Hari, Ada Akses ke Rumah Korban

4. Tolak ajakan hubungan badan

Keribuatan antara Asni dan Holiyah mencapai puncaknya pada Selasa (31/8/2021) hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan yang membuat hilangnya nyawa Asni.

Hal ini berawal korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Namun, Holiyah menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang.

Alasannya, Holiyah khawatir dianggap berzina karena mereka sudah tidak bertemu selama 8 tahun karena bekerja di Arab Saudi.

"Dia kan ngajak berhubungan intim, enggak saya tanggapi," ucap Holiyah.

Holiyah menolak ajakan tersebut karena ingin meminta pendapat pada kiai atau ustaz setempat apakah halal secara agama atau tidak.

"Entar dulu laporan ke kiai dulu ke pak ustaz takut engga halal atau enggak sah soalnya udah 8 tahun enggak bareng," imbuh Holiyah.

Holiyah (56), mantan TKW asal Kabupaten Serang membunuh suaminya, Asni karena menolak diajak berhubungan intim
Holiyah (56), mantan TKW asal Kabupaten Serang membunuh suaminya, Asni karena menolak diajak berhubungan intim (TribunBanten.com/Mildaniati)

Holiyah sempat mengajak Asni untuk laporan pada kiai namun Asni malah menolak dan marah.

"Yuk laporan dulu, dia gak mau dan marah," ucapnya.

Setelah itu, dia menceritakan jika suamianya itu sempat menyeretnya.

Holiyah sempat mencoba melepaskan tarikan tangan suaminya, namun suaminya tetap menyeretnya.

"Saya coba lepasin tangan saya, diseret-seret lagi," jelasnya.

Baca juga: Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman

Perkelahian pun berlanjut hingga korban menggigit tangan Holiyah.

Karena panik Holiyah pun berusaha melepaskan gigitan dengan menekan leher pelaku.

Holiyah menekan kedua jempol tangannya ke arah leher suaminya, sampai gigitannya terlepas.

Saat tangannya dilepas dari gigitan suaminya, Holiyah langsung lari ke kamar dan mengunci kamarnya selama 45 menit.

"Pas dilepas saya lari langsung pergi ke kamar dan saya kunci engga tau apa-apa. Saya juga gak tahu kalau suami saya meninggal," tandasnya.

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat kejadian ini, Holiyah harus berhadapan dengan hukum.

Polisi menjerat Holiyah dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Mildaniati)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas