Bocah Berusia 12 Tahun di Klungkung Dicabuli Ayah Angkat, Kini Korban Hamil
Saat ini kondisi psikologis ANP yang masih di bawah umur, juga menjadi prioritas dari kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
" Tiga kali pak (mencabuli anak sulungnya)," ungkap TY dengan suara yang sangat pelan.
Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.
Kasus ini terkuak saat korban yang masih duduk kelas 6 SD, mengalami perubahan pada fisiknya.
Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.
"Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.
"Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.
Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.
Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.
Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater