Gelapkan Tiang Telekomunikasi, 7 Karyawan Subkon Telkom Diringkus
Tujuh orang pekerja dari subkon PT Telkom, yakni PT Borneo Sarana Teknik (BST) jadi tersangka pencurian.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tujuh orang pekerja dari subkon PT Telkom, yakni PT Borneo Sarana Teknik (BST) jadi tersangka pencurian.
Mereka ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan atas dugaan pencurian terhadap sejumlah tiang listrik di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Para tersangka berinisial AR (24), LH (35), AS (30), NM (24), PN (30), MR (21), dan EL (46), di mana tujuh tersangka merupakan pekerja dari subkon PT Telkom, yakni PT Borneo Sarana Teknik (BST).
"Awal mulanya, korban melakukan perjanjian kerja sama dengan subkon di mana subkonnya itu mengutus 7 orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Oknum Guru SD di Sumedang Gelapkan Uang Tabungan Siswa Rp 470 Juta
Dari 7 orang tersebut, satu di antaranya merupakan mandor, yaitu tersangka dengan inisial AS.
Sementara sisanya ialah pekerja untuk pemasangan tiang Telkom.
Adapun untuk pemasangannya, lanjut Kompol Rengga Puspo Saputro, di kawasan Perum Griya Joang Asri KM. 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Namun begitu, para tersangka yang diberi amanah untuk memasang tiang listrik tersebut berpura-pura sudah memasangnya.
Modusnya, kata Kompol Rengga Puspo Saputro, setelah tiang berhasil dipasang, mereka kemudian mengambil foto dari tiang terpasang dan kemudian melaporkannya kepada pengutus mereka.
Baca juga: David Noah Akui Tidak Gelapkan Uang Rp 1,15 Miliar Milik Lina Yunita
"Setelah itu dicabut kembali tiang telkom tersebut. Kemudian dibawa menggunakan mobil," imbuh Kompol Rengga Puspo Saputro.
Motifnya sendiri, tiang tersebut kemudian hendak dijual kembali ke loak.
Namun belum sempat terjual, seluruhnya diringkus kepolisian lengkap dengan barang bukti di kediaman masing-masing.
Atas perbuatannya, lanjut Kompol Rengga Puspo Saputro, korban mengalami kerugian hingga Rp 36,1 juta.
Baca juga: Gelapkan Uang Kliennya 6 Juta Yen, Pengacara Jepang Ditangkap Polisi
Lantas korban melaporkannya kepada kepolisian.
Ketujuh tersangka sendiri kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, masing-masing terancam pidana penjara di atas 5 tahun. (Mohammad Zein Rahmatullah)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Curi 5 Tiang Listrik, 7 Pekerja Subkon Telkom di Balikpapan Terciduk Polis