Kakek 66 Tahun Cabuli ABG hingga Hamil 5 Bulan, Modus jadi Dukun yang Bisa Sembuhkan Penyakit
Kakek 66 tahun nekat mencabuli ABG di Tegal. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil 5 bulan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kakek 66 tahun nekat mencabuli ABG di Tegal.
Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil 5 bulan.
Modus pelaku yakni menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Seorang kakek berinisial D alias ZS (66) nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial S (18).
Pelaku yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun.
Padahal di lingkungan tempatnya tinggal, D dikenal sebagai tukang pijat.
Pelaku melancarkan aksinya sejak setahun terakhir.
"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021), mengutip Kompas.com.
Ngaku jadi dukun
Korban dan pelaku bertemu pertama kali pada 3 September 2020.
Mengutip dari Tribun Jateng, korban awalnya datang untuk pijat.
Pelaku lalu memegang bagian perut korban kemudian menemukan adanya benjolan.
Korban pun mengaku sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah pelaku mengelabui korban.
Pelaku menyebut bahwa korban memiliki penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Baca juga: Pria di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Golok
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Klungkung Dicabuli Ayah Angkat, Kini Korban Hamil
Ritual dengan berhubungan badan
Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan pelaku.
Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.
Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Dicabuli 19 kali hingga hamil 5 bulan
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Pelaku ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.
Total pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 19 kali.
Akiba perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, pelau emngaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Desta Leila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)