Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi

Polres Magelang tangkap Ibu Rumah Tangga asal Mertoyudan yang kelola arisa bodong, puluhan member arisan tertipu aksi liciknya uang tak bisa dicairkan

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi
Dokumentasi Polda Jateng
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun beserta jajaran tunjukan barang bukti arisan online. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga 

Ia mengatakan uang pungutan arisan yang dilakukan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja di counter handphone. Bahkan uang hasil arisan itu digunakan tersangka untuk membeli pakaian.

"Uangnya pungutan itu untuk tambal sulam anggota yang mau pencairan," ujar dia.

Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas

Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun menambahkan barang bukti disita dari tangan pelaku yakni ponsel, rekening koran, dan pakaian dibeli dari uang arisan.

Berdasarkan keterangan kerugian arisan berjumlah Rp 300 juta dari 55 member.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menuturkan saat ini Polda Jateng sedang menghimpun beberapa laporan di satuan wilayah.

Terkait laporan di Polda Jateng saat ini sedang proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Yang laporan ke Polda dari berbagai wilayah," tuturnya saat dihubungi tribun jateng.

Baca juga: Jokowi: Malang Raya dan Solo Raya PPKM Level 3, Semarang Raya Level 2

Menurut dia, sistem arisan online, pelaku membentuk grup melalui media sosial. Kemudian pelaku mencari member melalui grup tersebut.

"Kemudian pelaku mengambil keuntungan dengan tidak membayarkan pencairan ke beberapa member," tuturnya.

Ia menuturkan hingga telah ada beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka yakni wilayah Salatiga dan Magelang.

"Untuk wilayah Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan," tandasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polres Magelang Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas