8 Narapidana Bandar Narkoba Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan
Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga hingga hukuman mati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengirim delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan.
Lapas Nusakambangan merupakan lapas Super Maximum Security.
Jumat (3/9/2021) dini hari, enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar.
Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama.
Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas.
Baca juga: Ridwan Kamil Upayakan Produk-produk UMKM Jawa Barat Bisa Dijual di Luar Negeri
Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo menuturkan, dilakukannya pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.
“Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan,” terang Sudjonggo lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Tanggapan Artis soal Kasus Narkoba Coki Pardede, Dinar Candy Ingin Jenguk, Tretan Muslim Buka Suara
Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga menegaskan pihaknya serius dalam perang melawan narkoba.
Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.
“Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” katanya.