Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua pemerkosa (pelaku rudapaksa) seorang janda divonis hukuman cambuk dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun).
Kedua warga Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com pada Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka an pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Sidang itu digelar melalui video cooference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.
Sementara kedua terdakwa mengikuti siding dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini mereka ditahan.
Sidang kasus pemerkosaan itu dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir. Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.
Seperti pernah diberitakan, Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur berhasil membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam.
Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Kedua pelaku yaitu RS (30), dan MY (20), merupakan warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Informasi diperoleh menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat wanita A sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26), warga Darul Makmur.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk
Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB, guna memasang karet behel gigi.
Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan sawit.
Tiba-tiba saja, dua pemuda yang merupakan pelaku menghampiri korban.
Kedua pemuda itu bukan malah menolong, namun pelaku langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahkannya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban.
Lalu, kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka serta menggilir korban.
Setelah puas, handphone (HP) dan barang bawaan korban ikut diambil pelaku.
Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.
Korban berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.
Personel Polsek yang dipimpin Kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres Nagan Raya.
Lalu, sekitar 1 jam kemudian, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit