Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Malang Kota Amankan 64 Pengedar dan 150 Ratusan Pemakai Narkotika

Selama kurun waktu 8 bulan, mulai Januari sampai Agustus 2021 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk 64 pengedar narkotika.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polresta Malang Kota Amankan 64 Pengedar dan 150 Ratusan Pemakai Narkotika
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Selama kurun waktu 8 bulan, mulai Januari sampai Agustus 2021 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk 64 pengedar narkotika.

Selain itu dalam kurun waktu tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga meringkus dua kurir narkotika.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto mengatakan, bahwa angka pengedar memang terhitung cukup banyak.

"Dan dari jumlah tersebut, setidaknya ada 150 pengguna narkotika yang turut diamankan. Mereka ada yang tertangkap basah saat kedapatan menggunakan, menyimpan atau memiliki barang haram tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Jokowi: Malang Raya dan Solo Raya PPKM Level 3, Semarang Raya Level 2

Selain mengamankan puluhan tersangka, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti narkoba.

"Kami juga mengamankan banyak barang bukti, yang sebagian sudah kami serahkan ke kejaksaan. Apabila ditotal, setidaknya ada 1.929,6 gram sabu-sabu, 2.505.220 butir pil dobel L, 7.214,17 gram ganja dan 163 pil ekstasi. Barang bukti itu, kami kumpulkan dari total 197 kasus yang kami tangani," bebernya.

Dirinya juga menerangkan, para tersangka narkoba ini didominasi usia-usia produktif, yaitu usia antara 20-40 tahun.

Berita Rekomendasi

"Dan kebanyakan, transaksi narkotika dilakukan di tiga kecamatan di Kota Malang. Yakni Kedungkandang, Blimbing, dan Lowokwaru. Dengan rincian, 45 kasus narkotika di Kecamatan Kedungkandang, 42 kasus di Kecamatan Blimbing, dan 35 kasus di Kecamatan Lowokwaru," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Maling Spesialis Sepeda Pancal yang Resahkan Warga Malang

Danang juga mengungkapkan, penyebab para tersangka menggunakan narkotika ini karena beberapa faktor.

Satu di antaranya, karena awalnya hanya coba coba.

"Bisa jadi karena ikut ikutan teman, lalu muncul rasa penasaran untuk mencoba," tambahnya.

Dirinya menambahkan sebagai penegak hukum, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan kasus penyalahgunaan narkotika, seperti melakukan  upaya edukasi bahaya narkotika dan penyuluhan.

"Biasanya, dalam sebulan bisa sampai 2 kali penyuluhan. Termasuk ke perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan, seperti ke kampung-kampung," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Selama 8 Bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bekuk Puluhan Pengedar Narkotika

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas