Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Tenaga Honorer di Aceh Utara Tak Bekerja Lagi Sejak Juli 2021

Hanya sebagian kecil saja tenaga kontrak dan bakti murni di setiap kantor yang masih tetap bekerja, kendati tidak mendapatkan honorarium lagi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Tenaga Honorer di Aceh Utara Tak Bekerja Lagi Sejak Juli 2021
Serambinews.com/Jafaruddin
Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. Ribuan honorer Pemkab Aceh Utara tak bisa lagi bekerja sejak Juli 2021. 

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Ribuan tenaga kontrak kini tidak bekerja lagi setelah berakhirnya masa kontrak kerja bakti murni dan tenaga kerja kontrak yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara berakhir pada Juli 2021.

Hanya sebagian kecil saja tenaga kontrak dan bakti murni di setiap kantor yang masih tetap bekerja, kendati tidak mendapatkan honorarium lagi.

Dari puluhan OPD di Aceh Utara, terbanyak tenaga kontrak dan bakti murni tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan yakni Agustus-Desember 2021, dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ini dilakukan setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker

Berita Rekomendasi

Dalam surat yang disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021, dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, paling sedikit delapan persen dari Rp 882.657.786.000, total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880.

Ekses berakhir kontrak tenaga kontrak dan bakti murni akan berpengaruh pada kinerja tahun ini.

"Jumlah tenaga kontrak di Aceh Utara sebanyak 2.236 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga jumlah total 4.202 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambinews.com, Sabtu (4/8/2021).

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah OPD yang di Aceh Utara.

Menurut Syarifuddin, honorarium yang diterima tenaga bakti murni per bulan mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan tenaga kontrak Rp 750 ribu.

Artinya, untuk honorarium bakti murni yang harus disediakan Pemkab Aceh Utara per bulannya secara keseluruhan 589,8 juta atau per tahunnya Rp 7 miliar lebih.

Sedangkan untuk tenaga kontrak per bulannya secara keseluruhannya, Rp 1,6 miliar lebih atau per tahunnya mencapai Rp 20,1 miliar lebih.

"Yang bisa saya jelaskan, SK mereka hanya sampai Juli 2021, sesuai kemampuan daerah," ujar Syarifuddin.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021, Ini Penyebabnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas