Polisi Tetapkan Sopir Truk Bermuatan Batu Alam yang Tergelincir dan Tewaskan 6 Orang jadi Tersangka
Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi
Editor: Eko Sutriyanto
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.
Perlu diingat, Truk bernomor Polisi AB 8242 ZU berwarna kuning itu terguling karena mengalami rem blong pada Jumat (3/9/2021) malam sekitar pukul 20.04.
Truk tersebut bermuatan batu taman yang diambil dari Dusun Groyikan, Sambirejo, Prambanan.
Truk yang membawa batu taman itu rencananya akan menuju ke Dusun Draman, Piyungan, Bantul.
Namun nahas sesampainya di Jalan Breksi, tepatnya di sebuah gapura Dusun Gunungsari, Sambirejo, Prambanan truk tersebut mengalami rem blong dan supir tidak dapat mengendalikan laju truk.
Dikatakan Galang, saat truk tersebut lepas kendali dan menabrak sebuah pagar, selanjutnya truk berwarna kuning itu terseret hingga sejauh kurang lebih 30 meter karena kontur jalan yang menurun.
Dari keterangan Iptu Galang, ada sembilan orang yang saat itu berada di bak truk tersebut dan satu orang lainnya menemani supir truk yang nahas itu. (*/hda/ Tribun Jogja )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Update Laka Maut: Sopir Truk Maut di Jalan Breksi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda DIY