Kasus Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio Berlanjut, Polisi Beberkan Kondisi Heriyanti Terkini
Polisi melarikan Heriyanti ke RS selama ini proses pemeriksaan terkait janji bantuan Rp 2 T tidak berjalan optimal
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hingga saat ini polisi masih terus mengusut kasus sumbangan fiktif senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Heriyanti hingga kini masih berstatus terperiksa atas kasus pemberian dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif senilai Rp 2 triliun.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membawa Heriyanti, anak Akidi Tio, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan alasan pihak kepolisian membawa Heriyanti ke RSJ.
“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Hisar dikutip dari Antara pada Kamis (9/9/2021).
Hisar menuturkan, polisi menempuh cara demikian karena selama ini proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel
Penyidik, kata dia, selalu mendapatkan alasan mengenai kondisi kesehatan Heriyanti yang sedang menurun ketika hendak memeriksanya.
Selama dalm proses pemeriksaan kepada anak bungsu Almarhum Akidi Tio penyidik kerapkali mendapatkan kendala-kendala saat berkomunikasi.
"Dilihat dari jasmani, yang bersangkutan kita periksa juga ada hambatan kesehatan.
Jadi mungkin butuh beberapa waktu untuk menunggu kesimpulan dari tim pemeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan," jelasnya.
Seperti diketahui, perkara yang harus dihadapi Heriyanti saat ini yaitu, terkait kehebohan rencana sumbangan 2 triliun dan laporan dugaan penipuan dari dr Siti Mirza Nuriah.
"Dirinya diperiksa karena ada dua perkara.
Keterangan dari tim dokter yang mengobservasi itu bermanfaat untuk dua perkara tersebut," jawab Hisar Siallagan.
Sementara Kepala Instalasi Humas dan Layanan Pengaduan Rumah Sakit Ernaldi Bahar (Erba), Iwan Andhyantoro angkat bicara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.