Awalnya Ditilang, Sahuri Kepergok Simpan Celurit di Jok Motor, Langsung Diamankan ke Polres Sampang
Kedapatan menyimpan Senjata Tajam (Sajam) berupa celurit di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, Sahuri terancam 10 tahun penjara.
Editor: Theresia Felisiani
![Awalnya Ditilang, Sahuri Kepergok Simpan Celurit di Jok Motor, Langsung Diamankan ke Polres Sampang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bawa-celurit-diamankan-di-sampang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Sahuri (26) warga Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura terancam hukum 10 tahun penjara.
Pasalnya dia kedapatan menyimpan Senjata Tajam (Sajam) berupa celurit di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Ini bermula saat Sahuri diamankan Satreskrim Polres Sampang, saat mengendarai kendaraan Vario warna hitam Nopol L 4752 RC di simpang tiga Jalan Jaksa Agung Suprapto, (6/9/2021) sekitar 17.30 WIB.
Baca juga: Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Muba Ditangkap di Sawah, Polisi Sita Senpi Rakitan
Pada saat itu, Sahuri berboncengan dengan teman yang masih satu desa dengan dirinya tanpa menggunakan helm.
Sehingga, diberhentikan oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Sampang yang kebetulan melaksanakan giat.
Saat di proses tilang, sikap keduanya menjadi gelisah dan mendapat perhatian dari anggota polisi di lokasi.
Dengan rasa curiga, pengecekan seketika dilakukan, alhasil sebuah celurit lengkap dengan sarung pengamannya ditemukan.
Satreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata celurit itu merupakan milik Sahuri.
Baca juga: Kendarai Motor ke Lapas Tangerang, Ana Temukan Adiknya Terbaring Alami Luka Bakar 98 Persen
Alasan membawa Sajam untuk menjaga diri dari bahaya.
Namun, kata Sudaryanto apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan mengingat sudah ada aturannya.
"Untuk teman Sahuri di pulangkan karena hanya sebatas saksi," ujarnya.
Ia menambahkan, Sahuri beserta kendaraannya saat ini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan.
"Kasus ini masuk ke dalam undang-undang darurat dan yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Simpan Celurit di Jok Sepeda, Pemuda di Sampang Ini Berurusan dengan Polisi, Akui Untuk Jaga Diri,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.