Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.

Pelaku rudapaksa berinisial  RH (21), sementara korban A (13).

A jadi korban rudapaksa  di rumah tersangka.

Kasus terungkap usai orangtua korban mendatangi rumah tersangka.

Belakangan diketahui, korban sudah dua kali dirudapaksa oleh tersangka iming-iming akan dinikahi.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna tidak membantah kejadian itu.

BERITA TERKAIT

Ia menerangkan, aksi tersebut bermula ketika pada Senin 6 September 2021 pukul 21.00 WIB, saat korban pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Lalu ibunya memberitahukan kepada suaminya, karena anak mereka belum kembali ke rumah setelah satu jam lebih pamit buang air kecil.

Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi

"Saat itu, orang tua korban bersama dengan warga berusaha mencari korban," terang Eman, Jumat (10/09).

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. 

Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah tersangka yang tidak lain adalah pacarnya.  

"Korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya. Sampai dirumah, korban ini mengaku dipaksa tersangka pada malam itu," beber Kapolsek.

Mendengar cerita itu, orang tua korban lalu melaporkan ke Mapolsek Dente Teladas.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Iming-imingi Menikah, Pemuda di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas