Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Diajak Rujuk, Seorang Wanita di Pontianak Dirudapaksa Mantan Suami

Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Pontianak Barat ini diburu polisi dan kini telah masuk dalam pejara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Mau Diajak Rujuk, Seorang Wanita di Pontianak Dirudapaksa Mantan Suami
EVA.VN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat tega merudapaksa mantan istri sendiri.

HS (40) melakukan aksi kejinya tersebut setelah sang istri tidak au diajak rujuk.

Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Pontianak Barat ini diburu polisi dan kini telah masuk dalam pejara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil

Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak

 

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Rully menjelaskan, peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).

Saat itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.

Berita Rekomendasi

Namun korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.

Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban NR melapor kepada kepolisian.

Atas perbuatanya, tegas Rully, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Rully.(Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Mantan Istrinya karena Tak Mau Diajak Rujuk "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas