Terkait TPPU Narkoba, Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita
Meski disita, pelayanan di dua kantor instansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut tidak terganggu, tetap berjalan seperti biasanya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Gedung yang disewa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikabarkan disita.
Meski disita, pelayanan di dua kantor instansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut tidak terganggu, tetap berjalan seperti biasanya.
Gedung kantor BPBD dan Dinkes Muratara ini adalah dua dari empat gedung yang disita Pengadilan Negeri Lubuklinggau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musirawas (Mura).
Baca juga: Gibran Sebut Selain Limbah Ciu, Bengawan Solo juga Tercemar Limbah Tekstil
Baca juga: Ribuan Ikan di Kali Dengkeng Klaten, Anak Sungai Bengawan Solo Mati Mendadak
Yasmin, ketua RT setempat membenarkan adanya penyitaan empat gedung yang berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara tersebut.
"Beberapa hari yang lalu memang ada orang dari Pengadilan (Negeri Lubuklinggau) sama dari Polres Musirawas memasang plang penyitaan itu," kata Yasmin kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) sore.
Dia membeberkan, empat gedung yang disita yakni bedengan dua lantai 14 pintu yang disewa Dinkes Muratara, ruko dua lantai tiga pintu yang disewa BPBD Muratara.
Kemudian, ruko empat pintu yang disewa jadi tempat pengisian ulang galon dan pangkalan gas, serta gedung dua lantai yang terbengkalai atau belum selesai.
"Kantor BPBD, kantor Dinkes, ruko galon depan kantor Disnaker ke sananya dikit, sama gedung terbengkalai depan SPBU Rupit," beber Yasmin.
Baca juga: Alami Luka Bakar 98 Persen dan Cidera Pernapasan, Iwan Beri Dua Jempol saat Dijenguk Keluarga
Informasi dihimpun Tribunsumsel.com, penyitaan empat gedung tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkoba Herman Sawiran alias Cirik dan Alexander.
Dua warga Muratara itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Musirawas pada 30 Juli 2018 lalu di wilayah Kecamatan Rupit, Muratara.
Awalnya, Alexander tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Musirawas dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram.
Menurut keterangan Alexander bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Herman Sawiran yang juga berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan empat gedung di Muratara tersebut.
Menurut dia, penyitaan empat gedung tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkoba Herman Sawiran alias Cirik dan Alexander.
"Kasus TPPU-nya memang sedang dalam proses. Ini adalah tindak lanjut dari perkara narkoba HS (Herman Sawiran) dan A (Alexander) yang kita tangkap pada Juli 2018 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Musirawas, Denhar dihubungi dari Muratara.
Baca juga: Dapat Bahan Baku dari Turki, 2 Warga Iran Buka Pabrik Sabu di Tangerang, Mampu Produksi 20 KG
Dia menjelaskan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan dari pidana asal narkotika tersebut kemudian dikembangkan ke penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, tersangka Herman Sawiran dan Alexander telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan pidana penjara selama 11 tahun subsider empat bulan.
Alexander menjalani hukuman di Lapas Narkotika Klas II A Lubuklinggau di Muara Beliti, Kabupaten Musirawas.
Sedangkan Herman Sawiran menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Investigasi TPPU ini, kata Denhar, dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Musirawas sejak Desember 2019.
"Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Karena pada 24 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," kata Denhar.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita, Terkait Kasus Narkoba,