Pria di Inhu Habisi Remaja, Hapus Ceceran Darah Pakai Pelepah Sawit, Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Kasus pembunuhan remaja berinisial BFR (13) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau akhirnya terungkap.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan remaja berinisial BFR (13) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau akhirnya terungkap.
Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan BFR.
Pelaku diketahui berinisial PM (29), yang merupakan pekerja di sebuah perkebunan sawit.
Jasad korban ditemukan di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Senin (30/8/2021) lalu.
Remaja itu ditemukan tewas dengan tubuh terpisah.
Setelah menghabisi korban, pelaku sempat membersihkan ceceran darah menggunakan pelepah sawit yang sudah kering.
Bahkan, pelaku juga sempat berpura-pura mencari korban.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Dihakimi Massa, Sempat Ditembak dengan Senapan Angin
Motif pembunuhan
Mengutip dari Tribun Pekanbaru, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso.
Peristiwa nahas itu bermula pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Kala itu, pelaku menuju tempat kerjanya untuk memanen buah kelapa sawit.
Setibanya di simpang Divisi I, pelaku melihat korban tengah duduk sembari bermain handphone.
Pelaku kemudian menyapa korban dengan mengatakan 'ngapa kau duduk di situ ikan teri'.
Teguran itu kemudian dijawab oleh korban dengan kata-kata kurang sopan.
Meski begitu, pelaku tetap melanjutkan pekerjaannya untuk memanen sawit.
Kendati demikian, emosi di dalam hati pelaku tak terbendung.
Selain kepada korban, pelaku juga mengaku sakit hati terhadap orangtua korban yang berkata kasar kepadanya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban dan orangtuanya sering berkata kasar kepadanya, seperti memaki-maki pelaku," ujar Alponso, Jumat (10/9/2021), dilansir Kompas.com.
Kronologi kejadian
Masih tak terima dengan perkataan korban, pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban mengecek tajur ikan.
Namun, setelah 100 meter berjalan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan kapak.
Pelaku yang gelap mata menebas leher korban hingga putus.
"Korban sempat berteriak, tapi tidak ada yang mendengar teriakannya karena lokasi tersebut memang sepi," kata Alponso, dilansir Tribun Pekanbaru.
Jasad korban kemudian dibuang secara terpisah ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Setelah itu, pelaku membersihkan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian dengan pelepah sawit yang sudah kering.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 5 Tahun di Garut, Saksikan Ibu Tewas di Tangan Ayah, Begini Kondisinya Kini
Baca juga: Pasutri dan Balitanya Ditemukan Tewas di Tumpukan Baju Baru, Berawal dari Kecurigaan Anak Bos
Ikut cari korban yang tak pulang
Diwartakan Tribun Pekanbaru, agar tak dicurigai, pelaku berpura-pura mencari korban yang tak pulang.
Setelah korban ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi-saksi, pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," ungkap Alponso.
Bahkan, tim lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun, orang yang disebut pelaku sudah pergi dari kompleks tersebut dan nomor selulernya tidak aktif.
Baca juga: Anak Habisi Ibu di Cilacap karena Sering Dimarahi, Korban Sempat Teriak hingga Didengar Tetangga
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Hasilnya, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku telah menjual handphon milik korban.
Dari situ polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," ucapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di perumahan karyawan Divisi I PT PAL, Kecamatan Batang Gansal, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak.
Selain itu, Pasal 340 atau 338 KUHPpidana.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit, Kompas.com/Idon Tanjung)