Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasman Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Membacok Temannya Hingga Tewas

Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wasman Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Membacok Temannya Hingga Tewas
TribunJatim.com/M Sudarsono
Pelaku pembacokan saat diamankan dibawa dalam ungkap kasus di Mapolres Tuban, Sabtu (11/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasmu (58) tewas dibacok tetangga sekaligus temannya, Wasman (53), Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelaku dan korban tercatat warga Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek.

Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya diketahui sempat membahas duduk persoalan.

Namun entah mengapa tiba-tiba Wasman gelap mata, hingga membacok korban di bagian leher hingga tewas.

"Korban dihentikan di sebuah pos, pelaku meminta korban agar jangan mengejek terus. Namun korban bilang kalau saya begitu kamu mau apa. Terjadilah cekcok hingga pelaku bacok korban dua kali menggunakan bendo, tiga jari korban juga terputus," kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat ungkap kasus, Sabtu (11/9/2021).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, kejadian mengenaskan itu dipicu pelaku yang sering mendapat ejekan dari korban.

Berita Rekomendasi

Ucapan korban disebut kerap melukai perasaan pelaku hingga memicu sakit hati.

Bahkan, Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.

Baca juga: Pria Tuban Tega Bacok Tetangga Sekaligus Temannya Sendiri, Diduga Dipicu Dendam

"Pelaku ini kerap dihina seperti dibully, misal kamu melarat tidak bisa membuat rumah untuk anakmu. Jadi bullying ini membuat pelaku gelap mata," terangnya.

Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, setelah peristiwa berdarah itu terjadi korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian setempat.


Polisi juga mengamankan barang bukti sabit besar atau bendo dan juga sandal jepit atas kejadian tersebut.

"Pelaku kita tahan, dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(nok)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tuban Berdarah, Pria Kerek Tega Bacok Tetangganya, Bermula dari Ejekan Korban ke Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas