Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) dan proses penyidikan.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi
Dari barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
Lalu dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujarnya.
Baca juga: Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Dikremasi
Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.
Dari pemeriksaan saksi, alat dan barang bukti penyidik bakal menetapkan tersangka pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 narapidana tewas dan puluhan luka.
"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.
Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, menanggapi maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.
Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Berspekulasi Soal Musibah Kebakaran di Lapas Tangerang
Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.
Dengan begitu, warga binaan dapat bebas menggunakan 10 bilik komunikasi tersebut selama 24 jam, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya.
"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, hingga 4 sampai 5 kali dalam satu bulan.
Baca juga: Polisi Kantongi 31 Sampel DNA dan 20 Sidik Jari Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Menurutnya, kegiatan penggeledahan HP dapat dijadwalkan secara bersama ataupun dijadwalkan oleh lembaga struktural dan juga dapat dijadwalkan oleh rekan-rekan lainnya, untuk kepentingan tertentu.
"Peredaran di dalam atau masuknya HP yang tidak kami ketahui, itu sejalan dengan banyaknya kegiatan penggeledahan yang kami lakukan," terangnya.
"Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, tapi sempat kedapatan (napi membawa HP), dia harus dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan pelanggaran disiplin," tegas Victor.
Oleh karena itu Victor menilai, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi para petugas lapas, guna menekan peredaran alat komunikasi yang ilegal.
Agar kedepannya, setiap petugas dapat lebih serius dan lebih teliti, terhadap upaya pemasukan dan peredaran HP di dalam lapas.
"Kedepannya, frekuensi penggeledehan HP akan kami evaluasikan lagi, agar kami dapat menekan hal-hal seperti itu" kata Victor Teguh Prihartono.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, tidak menanggapi pertanyaan dari awak media, terkait pertanyaan yang serupa.
Yassona mengaku, pihak Kemenkumham tengah berkonsentrasi untuk penyelesaian relokasi tempat, bagi 81 orang narapidana yang selamat dari peristiwa naas tersebut.
"Kalau persoalan penggunaan HP itu, nanti kita tangani. Saat ini, kita selesaikan dulu masalah penyidikan penyebab kasus kebakaran," paparnya.
"Kami masih bekerja sama dengan keluarga korban, dan kami masih menunggu kabar dari tim Inafis Polri. Jadi kami tidak memikirkan hal yang lain dulu," tutup Yasonna Laoly.
Tidak Ada Perang Antargeng
Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilalap si jago merah, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Blok C2 ditempati oleh narapidana atau warga binaan kasus narkoba.
Dugaan sementara, penyebab terjadinya peristiwa kebakaran yang menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia saat ini adalah karena korsleting listrik.
Kalapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono menilai, analisis dugaan sementara dari pihak kepolisian yang mengatakan, kebakaran disebabkan karena gangguan hubungan arus pendek listrik, kemungkinan benar.
Baca juga: Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab atas Insiden Kebakaran yang Tewaskan 41 Napi
Pasalnya menurut Victor, sebelum kejadian, kondisi cuaca yang terjadi adalah hujan lebat dan angin kencang, mulai pagi hingga sore hari.
"Saat ataupun sebelum kejadian, saya selalu berada di lapas. Makanya saya rasa dugaan sementara ini ada kemungkinan benar," ujar Victor saat mendaMpingi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengunjungi narapidana yang sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Kita sama-sama tahu, dari pagi hingga sore hari sebelum kejadian, hujan lebat dan angin kencang melanda," sambungnya.
Baca juga: Jasad Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Teridentifikasi
Oleh karena itu, Victor membantah seluruh isu yang beredar di sosial media, terkait penyebab kebakaran karena keributan, gangguan, atau perkelahian antar geng bandar.
Menurut Victor, kabar tersebut jelas salah. Sebab, sumber api diduga muncul dari plafon.
Hal itu diperkuat, dengan orang yang pertama melihat api tersebut muncul adalah petugas lapas yang berada di atas menara.
"Jadi, kita tidak boleh membuat isu penyebab kebakaran karena terjadi perang antar geng ataupun keributan. Saya pastikan tidak ada. Itu pernyataan saya!," tegas Victor.
Dengan demikian, Victor mengajak rekan-rekan awak media, untuk meluruskan (kabar miring yang beredar di luar sana), dengan memberi informasi akan kondisi yang memang benar terjadi.
Victor juga meminta masyarakat, agar jangan berasumsi terkait penyebab musibah nahas tersebut.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil investigasi, karena proses penyidikan masih sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," terangnya.
"Sehingga informasinya lebih akurat, ketika data, bukti hasil pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim dari kepolisian," tutup Victor Teguh Prihartono.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kalapas Tangerang Sebut Sebelum Korsleting dan Kebakaran, Pagi-Sore Hujan Lebat dan Angin Kencang
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Napi Bebas Telepon, Kalapas Tangerang Sebut Geledah HP 5 Kali Sebulan, Tapi Kok Masih Kecolongan?