Gadis 13 Tahun di Lampung Disetubuhi Pacarnya, Modus Pelaku Janji Menikahi Korban
Gadis 13 tahun di di Kabupaten Tulangbawang, Lampung dirudapaksa pacarnya sendiri dengan modus diiming-imingi mau dinikai pelaku.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis belia berumur 13 tahun, A.
Sedangkan pelakunya adalah pemuda berinisial RH (21).
Korban sendiri merupakan pacar dari pelaku.
Kini, RH sudah diamankan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi Papua Rudapaksa 4 Siswi SMU Berusia 16 Tahun
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Teman Kenalan di Instagram, Habis Minum Air Putih Tiba-tiba Pusing dan Lemas
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mendatangi rumah tersangka.
Lokasinya berada di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Belakangan diketahui, korban sudah dua kali dinodai oleh tersangka iming-iming akan dinikahi.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna membenarkan hal ini.
Aksi tersebut bermula ketika pada Senin 6 September 2021 pukul 21.00 WIB, saat korban pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Lalu ibunya memberitahukan kepada suaminya, karena anak mereka belum kembali ke rumah setelah satu jam lebih pamit buang air kecil.
"Saat itu, orang tua korban bersama dengan warga berusaha mencari korban," terang Eman, Jumat (10/9/2021).
Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan.
Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah tersangka yang tidak lain adalah pacarnya.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi
"Korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya."
"Sampai di rumah, korban ini mengaku dipaksa tersangka pada malam itu," beber Kapolsek.
Mendengar cerita itu, orang tua korban lalu melaporkan ke Mapolsek Dente Teladas.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Iming-imingi Menikah, Pemuda di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain)