KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp45 M, Pelaku Janji Beri Bonus pada Nasabah
Oknum pegawai Bank BUMN mengiming-imingi bunga dan bonus besar pada nasabahnya, namun berujung penipuan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan bilyet deposito sebesar Rp45 miliar.
Kasus ini bermula pada Juli 2019 lalu, tersangka berinisial MBS menawarkan nasabah RJ dan AN agar membuka deposito di sebuah bank BUMN cabang Makassar.
Lalu di bulan Juli 2020, MBS kembali menawarkan hal serupa pada nasabah HN dan IMB.
Kepada para nasabah tersebut, MBS menjanjikan mereka akan mendapat bunga 8,25 persen dan bonus lainnya.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong
Baca juga: Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, MBS menyerahkan slip pada para nasabah untuk ditandatangani.
Alasannya, uang akan dipindahkan ke rekening deposito.
Namun, MBS justru menyetorkan uang tersebut ke rekening fiktif yang sudah disiapkan, yaitu atas nama PT AAU, ARM, IN, PT A, dan HN.
Dilansir Tribunnews, rekening itu sudah disiapkan MBS dan dua rekan kerjanya.
"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," bebernya.
Rekan kerja MBS itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," katanya.
Penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh bank BUMN terkait.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.