KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp45 M, Pelaku Janji Beri Bonus pada Nasabah
Oknum pegawai Bank BUMN mengiming-imingi bunga dan bonus besar pada nasabahnya, namun berujung penipuan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," pungkasnya.
OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
Soal kasus pemalsuan bilyet deposito, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menuturkan regulator mendorong bank bersangkutan agar menjelaskan pada pihak terkait dan mengganti dana jika bank terbukti bersalah.
"Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank."
"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan," tutur Anto, masih dilansir Tribunnews.
Sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.
"OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan."
Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh
Baca juga: Kolaborasi Bank dan Pengembang Dukung Ekosistem Pembayaran Digital di Kompleks Apartemen
"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP."
"Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)