Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp45 M, Pelaku Janji Beri Bonus pada Nasabah

Oknum pegawai Bank BUMN mengiming-imingi bunga dan bonus besar pada nasabahnya, namun berujung penipuan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp45 M, Pelaku Janji Beri Bonus pada Nasabah
(Kompas.com/Heru Sri Kumoro)
Rekrutmen Bersama BUMN 2019 melibatkan pendaftaran lowongan Bank BNI yang dibuka sejak Jumat (8/3/2019). Simak cara pendaftarannya! 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan bilyet deposito sebesar Rp45 miliar.

Kasus ini bermula pada Juli 2019 lalu, tersangka berinisial MBS menawarkan nasabah RJ dan AN agar membuka deposito di sebuah bank BUMN cabang Makassar.

Lalu di bulan Juli 2020, MBS kembali menawarkan hal serupa pada nasabah HN dan IMB.

Kepada para nasabah tersebut, MBS menjanjikan mereka akan mendapat bunga 8,25 persen dan bonus lainnya.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong

Baca juga: Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, MBS menyerahkan slip pada para nasabah untuk ditandatangani.

Alasannya, uang akan dipindahkan ke rekening deposito.

Berita Rekomendasi

Namun, MBS justru menyetorkan uang tersebut ke rekening fiktif yang sudah disiapkan, yaitu atas nama PT AAU, ARM, IN, PT A, dan HN.

Dilansir Tribunnews, rekening itu sudah disiapkan MBS dan dua rekan kerjanya.

"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," bebernya.

Rekan kerja MBS itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," katanya.

Penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh bank BUMN terkait.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akibat perbuatannya, MBS dan rekan-rekannya diduga telah melanggar dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi

Baca juga: Kinerja Bank DKI Masih Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana.

Kerugian Nasabah

Dalam kasus pemalsuan bilyet deposito oleh MBS dan rekan-rekannya ini, bank BUMN terkait tak mengalami kerugian.

Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar.

Mengutip Kompas.com, nasabah HN rugi Rp16,5 miliar, nasabah RJ dan AN masing-masing Rp50 miliar.

Tetapi, RJ dan AN sudah mendapat ganti rugi.

"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar."

"Deposan Saudara HN (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," terang Helmy

Terkait kasus ini, Helmy meminta agar nasabah menolak menandatangani slip kosong supaya kasus serupa tak kembali terulang.

Karena itu, ia menyarankan pada semua nasabah untuk mengecek terlebih dulu produk dan dokumen yang disodorkan pegawai bank.

Baca juga: Cara Mudah TOP UP OVO Lewat BCA, Mandiri, dan BRI: Mulai dari ATM hingga M-banking

Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar

"Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," ujarnya.

"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank."

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank."

"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," pungkasnya.

OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi

Soal kasus pemalsuan bilyet deposito, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menuturkan regulator mendorong bank bersangkutan agar menjelaskan pada pihak terkait dan mengganti dana jika bank terbukti bersalah.

"Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank."

"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan," tutur Anto, masih dilansir Tribunnews.

Sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.

"OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan."

Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh

Baca juga: Kolaborasi Bank dan Pengembang Dukung Ekosistem Pembayaran Digital di Kompleks Apartemen

"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP."

"Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas