Oknum Pejabat dan Politisi di Papua Dipolisikan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9/2021).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Seorang oknum kepala dinas dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua, dilaporkan ke Polda Papua.
Mereka dilaporkan oleh keluarga korban kekerasaan.
Dalam laporannya ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap empat orang siswi SMU di Jayapura.
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9/2021).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), membenarkan adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.
"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.
Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkinan saksi akan bertambah," kata Kamal.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, PSI Desak Kementerian PPPA Responsif
"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi."
"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.
Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban.
Bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," ujarnya.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Sementara itu, informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Baca juga: Soroti Penyambutan Kebebasan Bang Ipul, Najwa Shihab Singgung Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Mirisnya, paman dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi